Jumat, 12 Februari 2010

Ulama Malaysia Usulkan Undang-Undang Melarang Sihir


Para ulama Muslim di Malaysia meminta agar Negeri Jiran itu memberlakukan undang-undang yang melarang ilmu sihir.

Dalam Islam, Ilmu sihir dinyatakan terlarang tapi sampai saat ini di Malaysia belum ada undang-undang sipil maupun hukum syariah yang secara tegas dan tertlulis melarang hal-hal yang berhubungan dengan sihir.

Surat kabar New Straits Times menyebutkan, para ulama meminta agar diberlakukan undang-undang yang melarang sihir karena belakangan banyak laporan kasus-kasus perampokan dengan menggunakan ilmu hitam.

Para pelaku perampokan menggunakan mantra-mantra untuk menggasak harta korban.

"Para penjahat biasanya menepuk bahu korban atau menghembuskan asap rokok ke muka korban dengan membaca mantra-mantra yang membuat korbannya jadi kehilangan kesadaran bahwa mereka sebenarnya sedang dirampok," kata Haron Din, salah seorang ulama Malaysia dalam seminar bertajuk "Love Magic and Diagnosis Methodology."

Haron mengatakan salah satu cara untuk menangkap para pengguna ilmu hitam adalah menemukan bukti berupa tengkorak binatang, rosario, dupa dan belati tua yang sering digunakan dalam mempraktekkan ilmu sihir.


Ulama lainnya, Mohamed Tamyes Abdul Wahid menyatakan, undang-undang tentang ilmu sihir harus diberlakukan bagi Muslim dan penganut agama lainnya di Malaysia.

Selain Islam, di Negeri Jiran terdapat penganut agama Budha, Kristen dan Hindu. Berdasarkan hukum Islam, mereka yang terbukti mempratekkan ilmu sihir hukumannya adalah hukum cambuk dan diasingkan dari lingkungan tempat tinggalnya alias diusir dari kampungnya.


sumber: http://ruqyah-online.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar