Jumat, 12 Februari 2010

Bagaimanakah hukumnya hipnotisme? (Sudut Pandang Psikologi Islami)


Pertama, dari sudut bahasa yang digunakan mengindikasikan adanya ”keyakinan (qanaat), standar (maqayis) dan pemahaman (mafahim) dari luar Islam”. Kata ”Hipno” adalah dinisbatkan pada Dewa Tidur bangsa Yunani Kuno” yang berarti suatu simbolik kemusyrikan dari tuhan-tuhan yang diada-adakan. Meskipun kata ”hipno” sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjadi nama identitas Dewa, melainkan sekedar nama umum, tetapi istilah ini sudah menjadi khas berasal dari peradaban musyrik.

Penggunaan istilah tidak sepenuhnya bebas digunakan terutama bila indikasi kuat bahwa istilah tersebut mengandung makna yang merusak akidah dan syariah Islam. Seperti kita gunakan istilah ”metoda Kristus” untuk menamakan suatu metoda pengakuan kesalahan bagi klien; metoda Gautama untuk menamakan aktivitas seperti hening, konsentrasi ala yoga. Demikian pula halnya kata-kata lain. Seringkali untuk menghindari resistensi orang-orang muslim untuk mengadopsi metoda-metoda tersebut, para penjaja ”dagangan”nya mengatakan dengan dalih, ”Metoda ini sekedar metoda yang tidak ada hubungannya dengan agama tertentu. Metoda ini netral, lintas budaya, agama dan dapat dipelajari oleh penganut agama apa saja”.

Jadi alangkah bijaknya jika hanya untuk menamai suatu aktivitas ”memotivasi diri, mensugesti diri, mempengaruhi orang lain pada hal-hal yang positif” kita tidak perlu menggunakan istilah asing yang menganung muatan ”keyakinan, standar dan pemahaman” yang melekat kuat pada suatu ajaran, agama tertentu di luar Islam. Dengan lain kata, kita tidak cukup sekedar ”memberi makna baru” dengan tetap menggunakan kata yang sama, melainkan kita harus terbiasa menempatkan suatu makna dalam konteksnya secara utuh.

Kedua, Jika melihat hipnosa melalui proses saintifik, sebenarnya tidak ada unsur magis, sihir, gendam, tenaga dalam atau menggunakan jin. Adapun unsur yang dihukumi haram adalah karena:

(1) hipnosa dimaksudkan membuat seseorang berada di luar kesadaran atau menajdi tidak sadar atas apa yang dilakukannya. Hal ini hukumnya haram, bila di-qiyas-kan dengan hukum khamr sebagaimana sabda Nabi Saw.:

”Segala sesuatu yang memabukkan (muskirin) adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim dari Ibn Umar r.a).

Ketika seseorang dihipnosa jelas ia dalam keadaan tidak sadar, ia tidak dapat mengendalikan dirinya dan perbuatannya. Dan kesediaan dihipnosa berarti ia rela untuk kehilangan kesadarannya. Hal inilah yang menjadikan perbuatan setuju dihipnosa adalah haram apalagi sampai dihipnosa.

(2) hipnosa seringkali dimaksudkan untuk memberi perintah (sugesti) yang berada di bawah kesadarannya, bahkan tidak sadar. Kondisi ini sama dengan seseorang yang sedang tidur, mimpi atau pingsan. Maka hukum perintah, sugesti, nasehat, ataupun larangan dalam kondisi terhipnosa hukumnya adalah ”terpaksa”. Suyet dalam keadaan tidak sadar tidak boleh diberi ”taklif” (beban kewajiban) apalagi dalam keadaan yang ia tidak dapat menggunakan akal sehat (akal sadar)-nya apakah perintah, sugesti, nasehat, ataupun larangan tersebut benar atau tidak menurut syari’at. Ketidakmampuan menyeleksi, memilih dan mengambil keputusan secara sengaja merupakan tindakan ”jahil”, padahal Allâh saja telah melarang seseorang untuk melaksanakan salat ketika seseorang ”tidak mengerti” apa yang diucapkannya.

Sementara metode atau teknik lain[1], yang jumlahnya lebih dari 50 teknik Induksi (beberapa teknik tertera dalam boks 8.1) ada yang mubah, syubhat, hingga haram.

[1] Team Nusantara Hipnotika, Buku Panduan Pelatihan Hipnotisme, tidak diterbitkan, khusus kalangan peserta pelatihan, Jakarta, 2005. Makalah ini sengaja dijadikan rujukan karena mereka melalui media massa telah mempromosikan latihan metoda hipnotisme kepada publik, hal ini menggambarkan metoda yang sering dipergunakan di kalngan hipnotiser di Indonesia. Dari 12 tempat kursus hionitisme di 4 kota (Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya) hampir semua kursus hipnotis dengan berbagai variannya seperti hipnoterapi, hipnotis untuk kecantikan, hipnotis untuk klangsingan semuanya memiliki kemiripan metoda)

yadi purwanto


sumber: http://metafisis.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar